KPU: Nasib Aldi Taher Usai Nyaleg Dua Partai akan Terungkap Setelah Verifikasi Administrasi
Politik | 30 Mei 2023, 09:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan nasib artis Aldi Taher terkait pendaftaran sebagai bakal calon legislatif dari dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) atau Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan terungkap setelah proses verifikasi administrasi (vermin).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam konferensi persnya di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
“Soal artis yang namanya muncul di dua partai politik, Aldi Taher, satu di PBB dan satu lagi di Partai Perindo, apakah kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri dan kemudian didaftarkan oleh partai lain, kami belum tahu. Nah, akan ketahuan pada verifikasi ini,” kata Hasyim, dikutip dari Tribunnews.
Artis Aldi Taher sempat menjadi sorotan setelah dicalonkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga: Aldi Taher Terancam Tak Lolos Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Aksi Aldi Taher yang nyeleneh itu menuai kontroversi di tengah pendaftaran caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung 1-14 Mei lalu
Saat itu, Aldi Taher didaftarkan sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1 pada (13/5), sehari setelahnya Partai Perindo mendaftarkannya sebagai caleg DPR RI di dapil Jawa Barat (Jabar) 2.
Hasyim mengatakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU punya tiga spesifikasi dalam mengidentifikasi kegandaan data bacaleg.
Pertama ihwal ganda internal, di mana parpol mendaftarkan calegnya di tingkatan yang sama, tapi beda dapil.
Kemudian ada juga kegandaan ihwal ketika parpol sama-sama mendaftarkan calegnya tapi di tingkatan yang berbeda.
Baca Juga: PBB Minta Aldi Taher Segera Tentukan Sikap Pilihan Partai
“Misalkan DPR RI, yang satu DPRD Provinsi, tapi orangnya sama. Tapi ada juga yang namanya ganda eksternal, yang bersangkutan didaftarkan oleh partai yang berbeda, bisa jadi di tingkatan yang sama atau yang berbeda,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif dari enam partai politik atau sekitar 32 persen dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
KPU membuat enam tim verifikator yang tiap-tiap tim memeriksa dokumen persyaratan bakal caleg dari tiga parpol. Sesuai agenda tahapan pemilu, verifikasi ini akan berjalan hingga 23 Juni.
”Dari total 18 parpol, progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi sekitar 32 persen. Kalau tiap-tiap tim menangani tiga parpol, semua tim sudah menyelesaikan satu parpol yang verifikasinya sudah 100 persen. Sekarang setiap tim memasuki verifikasi administrasi untuk partai kedua,” ujarnya
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews