> >

Hidayat Nur Wahid: Kalau MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Kita Balik ke Orde Baru

Rumah pemilu | 30 Mei 2023, 08:45 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

Selain itu, lanjut dia, apabila MK memutuskan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Bila akan diubah maka dia justru bertentangan dengan konstitusi yang harus dikawal MK, Pasal 22e Ayat (2) Pemilu itu untuk memilih anggota, bukan parpol," ujarnya.

MK, kata HNW, akan menunjukkan inkonsistensi dengan putusan yang diambilnya pada 2009 yang mengarahkan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

Baca Juga: Politikus Golkar: Jika MK Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Itu Kemunduran Demokrasi

Dia menyebut bahwa putusan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bersifat final dan mengikat.

"Kalau kemudian MK mengubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat, itu harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah sehingga MK buat keputusan yang baru," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU