Bongkar 7 Kasus Narkoba, Bareskrim Mabes Polri Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Butir Ekstasi
Hukum | 29 Mei 2023, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya berhasil menyita total 75 kg sabu, 13 ribu butir ekstasi, dan ketamin 1,9 kg.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap sabu, di depan kita ada beberapa barang bukti berupa sabu 75 kg, ekstasi 13.007 butir, dan ketamin sebanyak 19.011 gram," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023).
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengatakan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari tujuh kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April-Mei 2023.
"Pengungkapan ini, dilakukan akhir april-mei 2023, dengan total kasus 7 kasus," jelasnya.
Jayadi berujar, penyidik berhasil menangkap sebanyak 16 tersangka.
Ia merinci pengungkapan peredaran narkoba pertama kali dilakukan pihaknya di Batam.
Saat itu polisi berhasil menyita barang bukti 25 kg sabu.
Modus operandinya, dengan memasukkan sabu ke dalam ban kendaraan.
Dalam kasus pertama ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Baca Juga: Bawaslu Usut Dugaan Dana Jaringan Narkoba Mengalir untuk Pemilu 2024
Kasus kedua, polisi menemukan sabu sebanyak 12 kg. Kendati demikian, Jayadi tak menjelaskan rinci terkait jumlah tersangka yang berhasil diamankan.
Ia hanya menyebut modus operandi, dengan mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam kain gorden.
"Kasus ketiga, ada informasi pengiriman ketamin dari Italia. Berdasarkan informasi yang didapat, kita berhasil menangkap satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 1,9 kg ketamin," jelasnya.
Kasus keempat polisi berhasil mengungkap sabu sebanyak 3 kg, TKP ada di pelabuhan Sekupang, Batam.
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang.
"Kasus kelima pengungkapan di pertengahan Mei 2023, di Kepulauan Meranti, Riau, sabu yang berhasil kita amankan 10 kg, dengan 2 tersangka. Modus operandinya diserahkan dalam suatu tempat," ucapnya.
Kasus keenam, polisi berhasil mengungkap 8 kg sabu di Pekanbaru. Tersangka yang berhasil diamankan satu orang.
"Kasus ketujuh, narkotika jenis sabu yang berhasil kita tangkap di salah satu hotel di Pekanbaru. Barang bukti sabu lebih kurang 7 kg, kemudian ekstasi sebanyak 13 ribu butir ekstasi," ujarnya.
Baca Juga: 5 Pelaku Narkoba di Pekalongan, Modus Membeli Melalui Media Sosial
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV