> >

Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Putusan Penundaan Pemilu, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat

Hukum | 29 Mei 2023, 13:35 WIB
Juru bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada putusan perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sering diebut dengan putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Komisi Yudisial melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim dalam Perkara PRIMA,” tuturnya melalui rekaman video yang diterima Kompas.TV, Senin (29/5/2023)..

“Komisi Yudisial hari ini melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Partai PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu.”

Namun, lanjut Miko, pihaknya menerima informasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menghadiri pemanggilan pada hari ini.

Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Tunda Pemilu!

“Namun, kami baru mendapatkan informasi bhwa hari ini Ketua engadilan negeri Jakarta Pusat tidak dapat menghadiri pemanggilan karena ada agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.”

“Untuk itu pemanggilan ulang akan segera dilakukan, karena nilai informasi yang ingin dimintakan kepada beliau sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ujarnya.

Sementara, pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan dilakukan esok hari, Selasa (30/5/2023).

“Dan Komisi Yudisial berharap para majelis hakim dalam perkara ini dapat hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.”

 

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuaran ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, area yang menjadi domain dari Komisi Yudisial,” ujarnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pada awal Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Banding soal Penundaan Pemilu Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI, Begini Tanggapan KPU

Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan putusan hakim tersebut pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun pemilu 2024 digelar.

KPU digugat pada 8 Desember 2022 karena dianggap melanggar hak partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Prima tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU