> >

Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Putusan Penundaan Pemilu, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat

Hukum | 29 Mei 2023, 13:35 WIB
Juru bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada putusan perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sering diebut dengan putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Komisi Yudisial melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim dalam Perkara PRIMA,” tuturnya melalui rekaman video yang diterima Kompas.TV, Senin (29/5/2023)..

“Komisi Yudisial hari ini melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Partai PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu.”

Namun, lanjut Miko, pihaknya menerima informasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menghadiri pemanggilan pada hari ini.

Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Tunda Pemilu!

“Namun, kami baru mendapatkan informasi bhwa hari ini Ketua engadilan negeri Jakarta Pusat tidak dapat menghadiri pemanggilan karena ada agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.”

“Untuk itu pemanggilan ulang akan segera dilakukan, karena nilai informasi yang ingin dimintakan kepada beliau sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ujarnya.

Sementara, pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan dilakukan esok hari, Selasa (30/5/2023).

“Dan Komisi Yudisial berharap para majelis hakim dalam perkara ini dapat hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU