> >

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Terapkan Standar Ganda

Hukum | 27 Mei 2023, 20:04 WIB
Arsip. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Mahkamah Konstitusi dikritik usai menetapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai MK menerapkan standar ganda dalam kasus ini.(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi dikritik usai menetapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai MK menerapkan standar ganda dalam kasus ini.

Arsul menyorot pertimbangan diskriminasi yang dinilai MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini dinilainya tak sesuai dengan pertimbangan MK sendiri ketika menolak pemangkasan masa jabatan hakim konstitusi dalam Pasal 87 UU. No. 7 tahun 2020 tentang MK.

"Kalau perspektifnya keadilan, mestinya maka itu (pemangkasan masa jabatan hakim konstitusi) juga harus dikabulkan. Dan ini tidak hanya dilakukan MK di kasus ini, di kasus partisipasi publik bermakna dalam kasus UU Cipta Kerja itu juga berbeda sikap MK,” kata Arsul dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Sabtu (27/5/2023).

"Ketika menyangkut diri hakim MK sendiri, mereka tidak menggunakan standar yang sama, itu yang kita garisbawahi,” lanjutnya.

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainur Rohman juga mengkritik juga mengkritik keputusan MK. 

Zainur menjelaskan, tujuan empat tahun masa jabatan itu digunakan untuk menjaga efektivitas pimpinan KPK dalam mengawasi presiden dan DPR. Jika aturannya empat tahun, apabila pimpinan KPK dalam periode tertentu dinilai tidak efektif, bisa diganti dengan pimpinan baru untuk mengawasi presiden/DPR yang baru habis masa jabatan setahun kemudian.

"KPK itu justru dibuat, dibentuk, diciptakan oleh negara untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan legislatif, yudikatif, eksekutif,” kata Zainur.

“Pertimbangan MK ini sangat lemah dan apa sih maunya Mahkamah Konstitusi memutus sesuatu yang bukan kewenangan MK? Ini kewenangan DPR dan presiden sebagai pembentuk undang-undang,” lanjutnya.

Arsul Sani dan Zainur pun menegaskan pihaknya menghormati keputusan MK sebagai putusan pengadilan. Namun, mereka tetap mempertanyakan pertimbangan pengambilan keputusan MK yang dinilai bermasalah.

"DPR keberatannya, sekali lagi, pada standar ganda yang dipertunjukkan oleh ML pada kasus yang satu dengan kasus yang lain, soal empat tahun ke lima tahun, enggak ada masalah,” kata Arsul.

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU