PPP Pesimistis Koalisi Besar KKIR dan KIB bakal Terwujud: Tak Mungkin Ada Tiga Capres
Rumah pemilu | 27 Mei 2023, 13:54 WIBBaca Juga: Respons Relawan soal Penilaian Jokowi Dua Kaki, Dekat dengan Ganjar juga Prabowo
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres dan cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara