> >

PPP Pesimistis Koalisi Besar KKIR dan KIB bakal Terwujud: Tak Mungkin Ada Tiga Capres

Rumah pemilu | 27 Mei 2023, 13:54 WIB
Foto arsip. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Baca Juga: Respons Relawan soal Penilaian Jokowi Dua Kaki, Dekat dengan Ganjar juga Prabowo

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan capres dan cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU