> >

PPP Pesimistis Koalisi Besar KKIR dan KIB bakal Terwujud: Tak Mungkin Ada Tiga Capres

Rumah pemilu | 27 Mei 2023, 13:54 WIB
Foto arsip. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku pesimistis koalisi besar gabungan antara Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bisa terwujud menjelang Pilpres 2024.

Hal tersebut dikarenakan ada tiga bakal calon presiden (capres) yang diusung partai-partai dalam dua koalisi tersebut.

PPP sendiri telah memutuskan untuk mengusung bakal capres PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo. Keputusan partai bersimbol Ka'bah itu mendahului dua mitranya di KIB, yakni Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Hambatan utamanya adalah figur capres yang mau diusung karena ada nama Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo. Tidak mungkin dalam koalisi ada tiga capres," kata Baidowi, Sabtu (27/5/2023), dikutip Antara.

Baca Juga: Hari Ini Ganjar Pranowo di Semarang dan Banten: dari Senam Bareng Warga sampai Konsolidasi Partai

Akan tetapi, kendati PPP sudah berpisah jalan, pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut KIB belum bubar secara formal. KIB pun berpeluang berlanjut jika sepakat mengusung sosok bakal capres yang sama.

"Sejauh ini, PPP sudah memutuskan mengusung Ganjar Pranowo, sementara Golkar mengusung Airlangga Hartarto. Adapun PAN, dalam rakernasnya, sempat menyebut pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir," kata Awiek.

"Jika figur capresnya nanti Ganjar Pranowo, maka KIB akan bersama PDIP. Namun jika tidak ada kesepakatan figur capres, maka KIB tidak melanjutkan. Karena itulah, wacana koalisi besar gabungan KKIR-KIB semakin sulit terwujud," lanjutnya.

Pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU