> >

Heboh Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol dari Kabel Ties, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Ini

Hukum | 27 Mei 2023, 11:14 WIB
Tersangka Mario Dandy (menggunakan baju tahanan orange) saat hendak di bawa saat dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial tersebut, Mario terlihat mengambil kabel ties yang berada di atas meja, kemudian memasukkan kedua tanggannya dan mengencangkannya.

Selanjutnya, masih di video yang sama, nampak Mario yang telah mengenakan baju tahanan dan tangan terikat, menyampaikan permintaan maaf dan rasa penyesalannya telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

 

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.

Kedua tersangka juga telah diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Dalam perkara ini Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Jadi Sorotan, Ucap Minta Maaf dan Menyesal Tapi Sambil Tersenyum!


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU