Abraham Samad Nilai Gugatan Nurul Ghufron soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Kepentingan Pribadi
Hukum | 26 Mei 2023, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berpendapat gugatan tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Pendapat Abraham tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Menurut Abraham, dirinya bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju, melainkan melihat kasus ini dari sudut pandang norma hukum.
“Bukan soal setuju atau tidak setuju. Tapi, apakah ini memenuhi standar-standar norma hukum atau tidak," tuturnya.
Menurut Abraham, jika berbicara mengenai standar norma hukum, maka ada beberapa keganjilan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi ini.
Baca Juga: MK Terima Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
“Pertama, kalau kita lihat dari kronologisnya, gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, judicial review yang diajukan itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK,” kata dia.
“Kemudian, setelah itu diajukan, di tengah jalan, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.”
Abraham menegaskan, jika melihat kedua hal tersebut, maka yang diajukan oleh Nurul Ghufron sebagai gugatan judicial review adalah masalah yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.
“Bukan berkaitan dengan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau menguatkan agenda pemberantasan korupsi.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV