Abraham Samad Nilai Gugatan Nurul Ghufron soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Kepentingan Pribadi
Hukum | 26 Mei 2023, 18:12 WIB“Oleh karena itu, boleh disimpulkan bahwa gugatan Nurul Ghufron mengandung yang kita sebut di dalam hukum, conflict of interest (konflik kepentingan, red),” lanjutnya.
Ia menambahkan, karena gugatan tersebut mengandung conflict of interest, maka di dalam hukum pula, seyogianya MK menolak gugatan tersebut.
“Tapi, apa yang terjadi? Kalau kita lihat justru Mahkamah Konstitusi menerima gugatan Nurul Ghufron. Itu keganjilan pertama, yang seharusnya ditolak, tapi diterima.”
Baca Juga: Putusan MK Langsung Berlaku, Masa Jabatan Firli Bahuri dkk di KPK Diperpanjang 1 Tahun
“Kemudian keganjilan kedua,kita bisa lihat bahwa putusan MK yang dibacakan kemarin, kalau kita lihat ya, gugatan-gugatan yang diajukan di MK hampir dipastikan bahwa gugatan Nurul Ghufron ini mendapat privilege (keistimewaan, red),” tambahnya.
Ia menyebut, gugatan itu mendapat privilese karena gugatan tersebut begitu singkat, yakni begitu diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan diputus.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV