> >

Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu

Hukum | 26 Mei 2023, 17:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

"Misalnya, kalau pertanyaannya kenapa tidak disamakan dengan jabatan Mahkamah Konstitusi atau dengan masa jabatan yang lain," tuturnya.

Dewa Palguna menegaskan bahwa terkait urusan masa jabatan itu tidak bisa dinyatakan konstitusional atau tidak konstitusional.

"Kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti masa jabatan Presiden lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama satu kali. Kalau yang ini 'kan tidak," katanya.

Baca Juga: Kata Maruf Amin soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Biar Lebih Efektif Berantas Korupsi

Hal itulah, kata dia, yang namanya legal policy dari pembentuk undang-undang, dan itu tidak bisa dipengaruhi oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan ini konstitusional, sementara yang lain tidak konstitusional.

"Oleh karena sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi ya sudah mulai berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ujarnya.

"Pasal 47 dalam UU Mahkamah Konstitusi mengatakan punya kekuatan hukum mengikat jadi mau apalagi."

Tetapi kemudian, kata Dewa Palguna, putusan itu akan menjadi milik publik, dalam pengertian sekarang sudah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka hak publik pula untuk mengkritisinya.

"Termasuk saya sebagai bagian dari publik yang kebetulan dulu pernah ada di sana (MK)" ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Nurul Ghufron Bersyukur Gugatannya Soal Masa Jabatan Ketua KPK Dikabulkan MK

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU