Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu
Hukum | 26 Mei 2023, 17:05 WIBBALI, KOMPAS.TV - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik putusan Hakim MK yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Menurut Dewa Gede Palguna, putusan tersebut tidak masuk akal. Sebab, kata dia, tidak ada pertimbangan konstitusional dari putusan tersebut.
Baca Juga: Putusan MK Langsung Berlaku, Masa Jabatan Firli Bahuri dkk di KPK Diperpanjang 1 Tahun
"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya," kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (26/5/2023).
"Tidak ada ratio decidendi dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu."
Dewa Palguna berpandangan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut, karena hal itu menjadi wilayah pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
Palguna mengaku jika masih menjadi hakim MK, dirinya bakal menjadi pihak yang ikut berbeda pendapat terkait putusan tersebut. Hal itu sama seperti yang dilakukan empat hakim MK.
"Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK," ujar Dewa Palguna.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Bingung bin Ajaib, MK sangat Inspiratif
Ia pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional dibandingkan lima tahun.
"Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" ucap Palguna.
Apalagi, lanjut dia, kemudian membandingkannya dengan jabatan di institusi lain.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV