Kabareskrim Perintahkan Jajarannya Siapkan Strategi Cegah Narkopolitik Jelang Pemilu
Hukum | 26 Mei 2023, 14:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya menyiapkan strategi untuk mencegah fenomena narkopolitik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Perintah itu disampaikan Agus dalam sambutannya saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bali, 24-25 Mei 2023.
Mengutip Tribunnews.com, narkopolitik dapat diartikan sebagai penggunaan narkotika sebagai bahan kepentingan politik oleh tokoh-tokoh politik, baik untuk modal maupun mendulang suara.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/5/2023).
Agus juga memerintahkan jajarannya untuk memetakan potensi permasalahan terkait penyalahgunaan narkoba tersebut, yang bisa menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Polres Lumajang Ajukan PTDH Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinggal Tunggu Putusan
"Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu," jelasnya.
Perintah lain adalah agar jajarannya mengantisipasi aliran dana yang digunakan dalam kontestasi tersebut, dengan bekerja sama bersama instansi terkait.
"Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu dan laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas," tuturnya.
Menurut Agus, pencegahan tersebut dilakukan agar tidak ada politisi yang terlibat dalam jaringan narkoba pada pesta demokrasi tersebut.
Sebab, menurutnya, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para politisi merupakan pelanggaran etika, norma hingga pidana.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.
Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Ungkap 15 Kasus Penyelundupan Narkoba
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba serta aliran dana yang diduga mengalir untuk kontestasi di pesta demokrasi tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : tribunnews.com