Ahmad Sahroni Tanggapi Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Bingung bin Ajaib, MK sangat Inspiratif
Peristiwa | 26 Mei 2023, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku bingung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Menurut politikus Partai NasDem tersebut, kewenangan untuk mengubah hal tersebut seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Sebab, dia menegaskan, DPR dan pemerintahlah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kata Maruf Amin soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Biar Lebih Efektif Berantas Korupsi
"Saya bingung, yang buat undang-undang, kan, DPR, kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga,” kata Ahmad Sahroni dikutip dari Kompas.id, Kamis (25/5/2023).
“Saya bener-bener bingung. Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata.”
Sahroni menuturkan pihaknya Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan secara utuh soal putusan tersebut.
Namun, sebelum itu dilakukan Sahroni akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan Komisi III DPR yang lain.
Baca Juga: Soal KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, Novel Baswedan: Tak Lazim, Aneh dan Janggal
“Kami mau memanggil MK terkait ini, agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK,” ucap Sahroni.
“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Sebab, kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial.”
Lebih lanjut, Sahroni menyindir perilaku MK tersebut yang justru bisa menjadi inspirasi bagi para anggota dewan untuk mengajukan gugatan agar juga mendapat perpanjangan masa jabatan.
“Karena MK sangat inspiratif, maka kami mencoba juga perpanjangan DPR selama lima tahun lagi ke depan. Rasanya boleh dipertimbangkan,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditambah menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 4 tahun.
Putusan dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5) kemarin.
Baca Juga: Ketua MK Ditangkap KPK, Kisah Tahun 2013 yang Mencoreng Wajah Mahkamah Konstitusi
Arief menjelaskan, putusan itu diambil karena pertimbangannya sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata Arief Hidayat.
Sementara selama ini sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 dinilai menyebabkan kinerja KPK jadi tidak independen.
"Karena dengan kewenangan DPR dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Baca Juga: TOK! MK Putuskan Kepemimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id