> >

Kata Maruf Amin soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Biar Lebih Efektif Berantas Korupsi

Peristiwa | 26 Mei 2023, 10:41 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan keterangan pers keterangan pers seusai membuka Konferensi Tingkat Tinggi Media se-Asia Pasifik ke-18 atau The 18th Asia Media Summit 2023, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)

“Menurut yang saya dengar, informasinya, jadi (masa jabatan pimpinan) KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang, berarti. (Masa jabatan) dia berarti tambah satu tahun menjadi lima (tahun). Kita harapkan nanti efektif,” ucapnya.

Ma’ruf Amin menambahkan bahwa putusan MK terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut sudah final. 

”Ya, saya kira, memang putusan MK itu, kan, final and binding. Jadi itu sudah menjadi ketentuan,” kata Ma’ruf Amin. 

“Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari polemik di masyarakat.”

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditambah menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 4 tahun. 

Baca Juga: Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya

Putusan dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Arief menjelaskan, putusan itu diambil karena pertimbangannya sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.

"Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata Arief Hidayat.

Semetara selama ini sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 dinilai menyebabkan kinerja KPK jadi tidak independen.

"Karena dengan kewenangan DPR dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU