Aktivis Perempuan Nilai Tak Tepat Upaya Restorative Justice oleh Polisi di Kasus KDRT Depok
Peristiwa | 26 Mei 2023, 08:39 WIBBaca Juga: Polisi Upayakan Restorative Justice Kasus Suami-Istri KDRT di Depok
"Padahal, perlindungan hak korban KDRT sudah jelas dalam UU PKDRT (Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan kasus KDRT ini menjadi sorotan publik, viral di media sosial, dan memicu Polda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganannya pada Kamis (25/5).
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menekankan pentingnya penanganan kasus secara berimbang dan sementara menghentikan penahanan terhadap kedua tersangka.
Dia juga menyerukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif sebagai langkah awal penyelesaian.
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Kasus Suami-Istri Saling Lapor KDRT Ditangani Sesuai Prosedur
"Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga. Kami mengimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," kata Karyoto dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).
Konflik bermula dari pertengkaran yang memicu kekerasan fisik pada 26 Februari 2023.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno, pertengakra tersebut berakhir dengan kebrutalan fisik yang diterapkan oleh kedua pihak.
Baca Juga: Viral Anggota Polres Jaksel Nyalakan Sirine dan Tak Bayar Tol Krukut 3 Depok, Berakhir Diperiksa
Setelah insiden tersebut, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, masing-masing membawa bukti luka fisik yang mereka alami.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Harian Kompas