> >

Polisi Jelaskan Duduk Perkara Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT

Hukum | 26 Mei 2023, 08:14 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangan mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

DEPOK, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri di Cinere, Depok, Jawa Barat menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasangan berinisial BB dan PB ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok setelah saling melaporkan peristiwa kekerasan yang terjadi di antara mereka.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik, viral di media sosial, dan memicu Polda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganannya pada Kamis (25/5/2023).

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto langsung inspeksi terhadap penanganan kasus ini.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Suami-Istri Depok, Jalur 'Damai' Tengah Diupayakan

Karyoto menekankan pentingnya penanganan kasus secara berimbang dan sementara menghentikan penahanan terhadap kedua tersangka.

Dia juga menyerukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif sebagai langkah awal penyelesaian.

"Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga. Kami mengimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," kata Karyoto dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).

Duduk Perkara Suami Istri Lapor KDRT

Konflik rumah tangga antara BB dan PB ini berawal dari keributan yang berujung kekerasan fisik pada 26 Februari 2023.

Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Kasus Suami-Istri Saling Lapor KDRT Ditangani Sesuai Prosedur

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Yogen Heroes Baruno menjelaskan perdebatan mereka berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Pascakejadian, mereka saling melaporkan satu sama lain ke polisi, masing-masing dengan bukti luka fisik yang diderita.

BB, suaminya, bahkan harus menjalani operasi alat vital, sementara PB, istrinya, menderita trauma fisik, terutama pada matanya.

"Sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan. Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," ungkap Yogen, Rabu (24/5) kemarin.

Baca Juga: Polisi Bantah Tahan PB, Istri Korban KDRT di Depok: Di Ruang Penyidik, Bukan di Sel

Meski BB berusaha menyelesaikan konflik melalui jalur restorative justice, PB disebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bahkan menghindari panggilan polisi.

Namun, penahanan BB sendiri belum dapat dilakukan mengingat ia masih dalam proses perawatan.

Situasi ini menjadi semakin rumit ketika PB ditahan, yang kemudian memicu reaksi publik karena PB juga merupakan korban dalam kasus ini.

Meski penahanan PB saat ini telah ditangguhkan, statusnya sebagai tersangka masih berlaku.

Baca Juga: Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Padahal Korban Alami Luka Penganiayaan

PB disebut kerap dianiaya suami

Keluarga korban, adik dari PB, Sahara Hanum menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

Dalam unggahannya di Twitter dan Instagram-nya, Sahara mengungkapkan bahwa PB telah berulang kali menjadi korban KDRT selama 14 tahun pernikahannya dengan BB.

Meski PB pernah melaporkan kekerasan tersebut ke polisi, dia memilih untuk mencabut laporan dan berdamai.

 

Namun, kekerasan tersebut masih berulang. Sahara berharap bahwa PB akan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk pulih dari kejadian ini.

Baca Juga: Viral Anggota Polres Jaksel Nyalakan Sirine dan Tak Bayar Tol Krukut 3 Depok, Berakhir Diperiksa

Sahara juga mengatakan bahwa PB, sebagai korban, telah melaporkan kejadian ini ke polisi dua minggu sebelum BB lapor.

Menurut Sahara, polisi malah menerima permintaan BB untuk mendamaikan kasus ini setelah melaporkan istrinya.

PB diminta oleh polisi untuk menyetujui permintaan damai, yang ditolak oleh PB dan keluarganya.

PB, yang harus mengurus tiga anaknya yang masih bersekolah, akhirnya ditahan selama beberapa hari sebelum akhirnya dibebaskan pada 24 Mei 2023.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Harian Kompas


TERBARU