PPATK Endus Aliran Dana Rp1 Triliun dalam Bisnis Impor Baju Bekas, Dicurigai Terkait Pencucian Uang
Hukum | 25 Mei 2023, 18:58 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana senilai Rp1 triliun dalam bisnis impor baju bekas.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi aliran dana senilai Rp1 triliun dalam kurun 2021 hingga saat ini.
"Sebanyak Rp1 triliun ini dari 2021 sampai sekarang tapi itu dari beberapa pihak saja, belum semuanya," kata Danang di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, total transaksi itu teridentifikasi berasal dari beberapa negara.
Meskipun barang-barangnya telah terjual, PPATK akan melihat potensi kerugian dari segi perpajakan dan melaporkannya kepada pihak terkait, termasuk Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Selidiki Aset Johnny G Plate
Untuk melacak aliran dana dalam bisnis impor pakaian bekas melalui platform e-commerce, yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Danang mengatakan, PPATK, Kemendag, dan idEA akan menggelar operasi yang mereka beri nama Elang Biru.
PPATK akan mendeteksi jejak uang terkait penjualan pakaian bekas, mulai dari penjual hingga importir sebenarnya.
"Kami akan mendeteksi follow the money terkait penjualan pakaian bekas dari hilir sampai ke hulu, siapa yang mendatangkan, siapa importir sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Thrifting Kuasai 30 Persen Pasar UMKM, Pemerintah Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas
Tiga pihak tersebut, kata Danang, juga akan memberi notifikasi kepada Ditjen Bea dan Cukai agar pihak-pihak yang terlibat termasuk dalam kategori "red flag" dalam kegiatan ekspor-impor.
"Ke depan kami akan minta support juga kepada Kemendag selaku pengampu e-commerce untuk bersama-sama kita sharing data informasi lebih solid lagi," terangnya.
Operasi Elang Biru sebenarnya merupakan langkah koordinasi internal yang ditujukan untuk melacak aliran dana dalam transaksi e-commerce, khususnya yang terkait penjualan pakaian bekas impor.
Baca Juga: Penjual Baju Thrifting Bisa Beralih Pasarkan Produk Lokal, Pemerintah Siap Bantu Pasokan
Danang menegaskan, penelusuran aliran dana yang dicurigai sebagai TPPU akan melibatkan sektor lain selain penjualan barang bekas impor.
"Jadi operasi Elang Biru ini masuk dari (kasus) thrifting, nanti akan bisa meluas ke sektor lain," pungkasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara