TOK! MK Putuskan Kepemimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Hukum | 25 Mei 2023, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi 5 tahun yang sebelumnya 4 tahun. Putusan dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Arief menjelaskan, pertimbangannya adalah karena sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.
Baca Juga: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028 akan Digelar Besok
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata Arief Hidayat.
Semetara selama ini sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan". Hal ini yang dinilai menyebabkan kinerja KPK jadi tidak independen.
"Karena dengan kewenangan DPR dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan tentang Pernikahan Beda Agama
Karena itu, Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
Gugatan masa jabatan ini pertama kali dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Dia menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun juru bicara KPK Ali Fikri menyebut itu urusan pribadi.
"Sudah dijelaskan itu bahwa sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi, untuk menguji ke MK. Jadi kita harus pisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," ujar Ali Fikri Rabu (17/5).
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV