Update Kasus David Ozora: Berkas Perkara Mario Dandy-Shane Lukas P21, Jaksa Sebut Ada 17 Saksi
Hukum | 24 Mei 2023, 14:48 WIBSementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menegaskan, pihaknya telah menerbitkan P21 untuk kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menambahkan, bahwa tidak ada bolak balik perkara pada kasus tersebut.
“Bisa kami tegaskan bahwa tidak ada bolak balik perkara dalam kassus ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18 dan P19,” tuturnya.
Baca Juga: Mario Dandy Akui Menyesal Aniaya David, Siap Jalani Proses Hukum
Proses selama penyidikan sampai P21 terbit ini, kata dia dimulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P21 tanggal 24 Mei hari ini.
“Berarti berjalan 2 bulan 22 hari, sedangkan kamimempunyai waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua, sehingga total 28 hari.”
“Jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuh Shane sebanyal 16 orang. Sementara jumlah ahli sebanyak 5 orang dan untuk Shane juga 5 orang,” imbuhnya.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV