ICW Minta Inspektorat Jenderal Tegas Beri Sanksi Pejabat yang Gemar Pamer Harta
Hukum | 24 Mei 2023, 07:15 WIB"Jika harta kekayaan itu diperoleh dari hasil korupsi dan pembelian barang barang mewah itu ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan, mereka dapat dikenakan delik tindak pidana pencucian uang," ujar Kurnia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV