Soal Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan: Anggota DPR Minta Dicabut, Kemenkes Bantah Isu Ini
Hukum | 23 Mei 2023, 21:39 WIBNamun demikian, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril sempat menanggapi adanya penilaian pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat adiktif yang terkandung dalam hasil olahan tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair).
Syahril membantah penilaian tembakau setara dengan narkotika, salah satunya yang disampaikan oleh perwakilan asosiasi petani tembakau yang tergabung dalam Lembaga Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
"Tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023) dilansir dari Kompas.com.
Ia menegaskan, tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika.
Tembakau dan alkohol, kata dia, bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.
Baca Juga: Mendag akan Perketat Regulasi Impor Vape, Alat Penunjangnya, hingga Tembakau Lewat Pajak
"Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika, di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," terangnya.
Syahril menambahkan, narkotika dan psikotropika telah diatur di dalam undang-undang khusus.
Sedangkan tembakau dan alkohol tidak akan masuk ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena aturannya berbeda.
Ia menerangkan, tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lain sebagainya yang memiliki aturan ketat terkait hukuman pidana dan pelarangan peredarannya.
"Pengelompokkan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku," jelasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com