Kalah Banding, Pengacara AG Layangkan Kasasi: Kami akan Fight sampai Akhir
Hukum | 23 Mei 2023, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Usai kalah di tahap banding, pengacara AG (15), terpidana kasus penganiayaan DO (17), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tim pengacara AG melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
"Kami tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, sehingga kami memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA," kata kuasa hukum AG, Bhirawa, Selasa (23/5/2023), sebagaimana diwartakan jurnalis Kompas TV Jonah Subandi.
Bhirawa mengatakan, pihaknya akan berjuang hingga upaya hukum terakhir karena meyakini AG tidak bersalah dalam kasus penganiayaan DO.
"Kami akan fight (bertarung) sampai akhir, karena kami sangat yakin anak AG tidak bersalah, anak AG seharusnya tidak mendapat hukuman yang dijatuhkan," ujarnya.
Bhirawa pun mengharapkan Hakim Agung untuk memperhatikan bukti dan unsur lainnya.
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Dirinya Dilaporkan AG soal Dugaan Pencabulan
Sebagaimana telah diberitakan, AG dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan DO pada Februari 2023 lalu.
Kini, AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap DO.
Sebelumnya, pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/5/2023).
AG dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20) kepada korban DO.
Vonis PN Jakarta Selatan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menilai 3,5 tahun penjara dirasa sudah cukup.
Baca Juga: Babak Baru AG Mantan Pacar Mario Dandy: Kasasi ke PN Jaksel Usai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Kronologi kasus penganiayaan DO
Tersangka Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (kini telah dipecat), Rafael Alun, menganiaya korban DO pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario berdalih, ia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario hingga akhirnya menganiaya korban sampai koma.
Dalam kasus ini, AG berperan membujuk DO untuk keluar dari rumah temannya dan menemuinya dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
AG dan Shane menyaksikan penganiayaan tersebut. Shane bahkan merekam penganiayaan terhadap DO.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Cecar Mario Dandy Satrio soal Mobil Rubicon yang Pernah Dipamerkan
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV