Kalah Banding, Pengacara AG Layangkan Kasasi: Kami akan Fight sampai Akhir
Hukum | 23 Mei 2023, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Usai kalah di tahap banding, pengacara AG (15), terpidana kasus penganiayaan DO (17), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tim pengacara AG melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
"Kami tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, sehingga kami memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA," kata kuasa hukum AG, Bhirawa, Selasa (23/5/2023), sebagaimana diwartakan jurnalis Kompas TV Jonah Subandi.
Bhirawa mengatakan, pihaknya akan berjuang hingga upaya hukum terakhir karena meyakini AG tidak bersalah dalam kasus penganiayaan DO.
"Kami akan fight (bertarung) sampai akhir, karena kami sangat yakin anak AG tidak bersalah, anak AG seharusnya tidak mendapat hukuman yang dijatuhkan," ujarnya.
Bhirawa pun mengharapkan Hakim Agung untuk memperhatikan bukti dan unsur lainnya.
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Dirinya Dilaporkan AG soal Dugaan Pencabulan
Sebagaimana telah diberitakan, AG dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan DO pada Februari 2023 lalu.
Kini, AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap DO.
Sebelumnya, pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/5/2023).
AG dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20) kepada korban DO.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV