> >

Update Kasus Rafael Alun: KPK Cecar Mario Dandy Satrio soal Mobil Rubicon yang Pernah Dipamerkan

Hukum | 23 Mei 2023, 14:34 WIB
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). KPK sebut Mario Dandy diperiksa untuk didalami soal mobil mewah Rubicon yang pernah dipamerkan di media sosial.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Mario Dandy dan tiga saksi lainnya dilakukan KPK pada Senin (22/5) kemarin. Kendati demikian mereka diperiksa di tempat berbeda.

Mario Dandy diperiksa di Polda Metro Jaya, sementara tiga saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini pun telah ditahan KPK sejak Selasa, 3 April 2023.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.

Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Baca Juga: Mario Dandy soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun: Saya Enggak Tahu Apa-Apa

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU