Berkaca Kasus BSI Pakar Sebut Indonesia Butuh Pemimpin yang Pro Keamanan Siber
Politik | 23 Mei 2023, 07:48 WIBKemudian menempatkan sumber daya manusia yang punya kompeten untuk mengelola teknologi hingga membuat kebijakan yang pro terhadap pengamanan siber.
"Jangan kita sebagai pimpinan institusi hanya minta amankan siber, tetapi tidak dilengkapi dengan tools, tidak dikasih SDM yang kompeten, tidak dikasih budget anggaran untuk beli alat," ujar Pratama.
Di sisi lain regulasi dan penguatan institusi keamanan siber juga menjadi penting untuk penegakan hukum terkit kasus peretasan dan keamanan data masyarakat.
Sejauh ini UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang sudah berlaku sejak 17 Oktober 2022 tidak berfungsi dengan baik karena belum ada lembaga yang bertangung jawab untuk melakukan proses ketika terjadi kebocoran data pribadi.
Baca Juga: Bjorka Menyerang, Pakar Digital Forensik: UU Perlindungan Data Pribadi Hingga Satgasus untuk Apa?
Padahal Indonesia punya institusi keamanan siber, mulai dari BSSN, Kominfo, intelijen siber BIN, siber defence Kemhan, siber crime Bareskrim Polri.
"Kasus BSI dan yang lain itu belum bisa diproses, sekarang siapa yang melakukan investigasi siapa yang membuktikan ini adalah kelalaian," ujar Pratama.
"Regulasi ini penting karena kalau UU Perlindungan Data Pribadi belum dijalankan akibatnya orang akan merasa kebocoran data itu biasa, toh enggak ada aturan hukum yang menghukum kita," kata Pratama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV