> >

Dirut PT Prima Karya Sejahtera Jadi Tersangka Korupsi di Telkom Sigma karena Diduga Terima Rp4,3 M

Hukum | 23 Mei 2023, 07:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

Selanjutnya, Syarif menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II yang juga fiktif.

Lalu, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II secara fiktif.

Terakhir, menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures &Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp. 4.354.513.000,-

“Nilai fee yang didapat oleh tersangka dari proyek fiktif tersebut kurang lebih Rp4,3 miliar,” kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Jurnalis Korban Peretasan Ajukan Gugatan Perdata kepada Telkomsel, Telegram dan WhatsApp

Sebelumnya, Kamis (11/5) enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma.

Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Kemudian, pada Selasa (16/5), penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Bakhtiar Rosyidi selaku mantan Direktur Utama PT GTS.

Ketut menyebut, pada saat penetapan tersangka pertama, delapan saksi yang dipanggil tidak hadir dua orang. Enam orang yang diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, satu orang tersangka lainnya ditetapkan enam hari berikutnya.

 

“Dan hari ini beliau (SM) baru bisa hadir ya karena usia mungkin ya, juga kami tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini juga kami lakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ketut.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Usut Kasus Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU