Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Perdana Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo
Hukum | 23 Mei 2023, 01:24 WIBKetut menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketut.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Johnny Gerard Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Baca Juga: Surya Paloh Akui Sudah 2 Sekjen Nasdem Tersandung Kasus Korupsi
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV