> >

Laporan Dugaan Pencabulan AG, Polda Metro Bakal Periksa Mario Dandy

Hukum | 22 Mei 2023, 23:05 WIB
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). Polda Metro Jaya menyebut bakal segera memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait laporan perempuan berinisial AG (15) atas kasus dugaan pencabulan. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

Adapun laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5).

Menurut penjelasannya, pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Terlapornya hanya MDS (Mario Dandy Satriyo), karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya," ujarnya.

Sementara itu, Mario Dandy mengeklaim tak mengetahui terkait pelaporan tersebut.

"Saya enggak tahu (soal laporan AG)," kata Mario di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).

Saat disinggung adakah rencana melaporkan balik AG, dia pun enggan berkomentar.

Baca Juga: Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David Ozora Belum Disidang, Kejati: Berkas Masih Diteliti

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU