Laporan Dugaan Pencabulan AG, Polda Metro Bakal Periksa Mario Dandy
Hukum | 22 Mei 2023, 23:05 WIBAdapun laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.
"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5).
Menurut penjelasannya, pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Terlapornya hanya MDS (Mario Dandy Satriyo), karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya," ujarnya.
Sementara itu, Mario Dandy mengeklaim tak mengetahui terkait pelaporan tersebut.
"Saya enggak tahu (soal laporan AG)," kata Mario di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).
Saat disinggung adakah rencana melaporkan balik AG, dia pun enggan berkomentar.
Baca Juga: Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David Ozora Belum Disidang, Kejati: Berkas Masih Diteliti
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV