Mahfud MD Sebut Jokowi Belum Putuskan Menkominfo Definitif Pengganti Johnny G Plate
Politik | 22 Mei 2023, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berencana menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru yang definitif usai Johnny G Plate menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Mahfud setelah bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dia juga menyebut Kepala Negara tidak membahas soal reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju dalam pertemuan tersebut.
"Enggak, enggak (tidak dibahas reshuffle). Belum diputuskan (soal Menkominfo definitif)," kata Mahfud.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk sementara, tugas menkominfo akan ditanganinya sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri.
"Sampai berapa lama?, Presiden tadi (sampaikan) tunggu aja sambil jalan. Pokoknya saya kerja dulu," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud pun menyampaikan pesan Jokowi, agar pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja seperti biasa.
Baca Juga: Jabat Plt Menkominfo, Mahfud MD Langsung Dapat Arahan Lanjutkan Proyek BTS Peninggalan Plate
"Kepada teman-teman di kementerian Kominfo Presiden berpesan agar terus bekerja seperti biasa, nanti saya akan menjalankan tugas dan bertanggungjawab menggunakan wewenang sebagai menteri sampai ada keputusan baru dari Presiden," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada 18 Mei 2023.
Buntutnya, Presiden Jokowi pun mencopot Johnny dari jabatannya sebagai Menkominfo.
Jokowi pun menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Johnny G Plate.
Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
"(Plt) Pak Menko Polhukam," kata Jokowi.
Adapun penunjukkan Mahfud sebagai Plt Menkominfo telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.
Keppres tersebut diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam keputusan itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukkan Mahfud sebagai Plt Menkominfo.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu (20/5).
Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Presiden Minta Proyek BTS Dilanjutkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV