> >

Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Dirinya Dilaporkan AG soal Dugaan Pencabulan

Hukum | 22 Mei 2023, 15:52 WIB
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata Mangatta, Senin (8/5).

"Terlapornya hanya MDS (Mario Dandy Satriyo), karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya."

Menurut penjelasannya, pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Namun, pada saat itu baru empat bukti saja yang diterima.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tunggu Info Kelengkapan Berkas Perkara dari Kejaksaan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU