> >

Buntut Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi

Hukum | 22 Mei 2023, 15:11 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Tak hanya mereka, sebelumnya Ricky Rizal juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa, 2 Mei.

Pada hari Jumat, 28 April, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Pihak kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperkuat putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf, dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Baca Juga: Saat Anies Singgung Kasus Sambo Hingga Rafael Alun Kala Pidato di Depan Relawan

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Gedung PT DKI Jakarta menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyimpulkan bahwa pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan yang dipandang PT.

"Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) menyimpulkan bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Binsar Pamopo, Rabu (12/4/2023) silam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU