> >

Mario Dandy soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun: Saya Enggak Tahu Apa-Apa

Hukum | 22 Mei 2023, 14:14 WIB
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo (kanan) dan anaknya Mario Dandy Satrio (kiri). Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.  (Sumber: Tribunnews.com)

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang Senin (22/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Ali, Senin.

Selain Mario, KPK juga  menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta.

Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penanganan Kasus Mario Dandy Makan Waktu Panjang, Ini Alasannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU