Kadinkes Lampung Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi Harta Kekayaannya yang Dinilai Terlalu Kecil
Hukum | 22 Mei 2023, 10:07 WIBSetelah itu, Reihana berjalan ke meja resepsionis untuk mengurus administrasi. Setelah mendapatkan id card dengan lanyard berwarna biru, Reihana duduk di barisan sofa di lobi gedung KPK.
Reihana diketahui, telah menjalani klarifikasi LHKPN yang pertama di Gedung Merah Putih KPK pada 8 Mei 2023 lalu.
Namun, KPK memutuskan kembali mengklarifikasi kekayaannya. Salah satu alasannya karena memiliki enam rekening, tapi baru satu yang dilaporkan dalam LHKPN periode 2021.
“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Kadinkes Lampung Minta KPK Tunda Pemeriksaan soal Klarifikasi LHKPN, Ini Alasannya
Menurut Pahala, kekayaan Reihana yang dilaporkan ke KPK terlalu kecil. Reihana hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar. Padahal, Reihana telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Berdasarkan catatan di situs e LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com