Kronologi Dokter Tertipu Tiket Konser Coldplay, Tergiur Jasa Jastip di Instagram Berujung Penipuan
Peristiwa | 21 Mei 2023, 10:50 WIBPihak Nicho sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Selatan. Ia berharap polisi dapat segera menangkap pelaku agar tak banyak korban lainnya.
“Bukti transfer dan chat WA sudah kami serahkan ke penyidik untuk dilakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, laporan beserta barang bukti sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTPL/260/V/2023/SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian menyangkakan pemilik atau penyelenggara akun media sosial Instagram @tixconcern.idn melanggar Pasal 28 (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Adapun barang bukti yang telah diterima pihak kepolisian tersebut di antaranya resi transfer uang dan tangkapan layar pesan singkat antara akun Instagram korban dengan akun terlapor.
“Karena sudah diterima kami harap laporan ini dapat segera di proses dan pelakunya ditangkap,” kata dia.
Sebelumnya, ada 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut dengan total kerugian sebesar Rp30 juta.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan perkara tersebut.
"Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberikan informasi membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa pidana dugaan penipuan melalui media elektronik, dalam hal ini penjualan tiket konser musik group band Coldplay," kata Zainul di Jakarta, Jumat (19/5).
Menurut Zainul, para pelaku penipuan penjualan tiket itu diduga merupakan sindikat yang melibatkan oknum di beberapa promotor.
"Karena kenapa tidak berselang beberapa detik? War (perang rebutan) tiket itu dibuka, itu langsung closed (ditutup). Maka dari itu, kami mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tegasnya.
Baca Juga: Bareskrim akan Panggil Penjual Tiket Resmi Terkait Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bactiar mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan secara resmi kepada Bareskrim Polri agar kasus tersebut bisa ditangani secara maksimal.
"Kami mengimbau jika masyarakat menjadi korban agar segera membuat laporan resmi agar bisa kami tangani secara maksimal," kata Brigjen Vivid.
Guna mencegah penipuan semakin meluas, Bareskrim Polri akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk dimintai keterangan.
"Akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapat keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online," ujar Vivid.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Sripoku