Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Usut Kasus Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara Rp8 Triliun
Hukum | 20 Mei 2023, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Dipolitisasi: Ini Tidak Mengarah ke Partai
"Hari ini, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo. Kemudian, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut.
Adapun penyidik Jampidsus Kejagung hingga kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G tersebut.
Tiga tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Baca Juga: Pengamat: Aroma Politik dalam Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Sulit Dihindari
Adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sedangkan dua tersangka yang kasusnya masih dalam tahap pemberkasan adalah Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Adapun satu orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (17/5), ialah Menkominfo Johnny G Plate.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8 trilun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
Baca Juga: Anies soal Dugaan Dijegal Nyapres lewat Penetapan Tersangka Johnny Plate: Mudah-mudahan Tak Benar
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV