> >

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Usut Kasus Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

Hukum | 20 Mei 2023, 04:05 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Dipolitisasi: Ini Tidak Mengarah ke Partai

"Hari ini, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo. Kemudian, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut.

Adapun penyidik Jampidsus Kejagung hingga kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G tersebut. 

Tiga tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Baca Juga: Pengamat: Aroma Politik dalam Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Sulit Dihindari

Adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU