Johnny G Plate, Menteri Kelima yang Terseret Korupsi di Kabinet Jokowi
Peristiwa | 18 Mei 2023, 07:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di penghujung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate masuk ke dalam deretan menteri yang terseret kasus korupsi.
Dia menjadi menteri kelima yang berurusan dengan hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan kasus ini sudah diselidiki Kejagung sejak Juli 2022. Kemudian proses penyidikan dilakukan pada bulan Oktober 2022.
"Butuh waktu empat bulan kami menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan butuh waktu delapan bulan kami baru menetapkan tersangka. Saya rasa dari hitungan waktu bisa kita simpulkan bahwa kami sama sekali tidak ada agenda atau keterkaitan dengan kegiatan politik di luar," ujar Kuntadi di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (17/5/2023) malam.
Berdasarkan urutan waktu, ada empat menteri era Jokowi selain Johnny G Plate yang terseret korupsi lagi.
Yaitu Idrus Marham, politikus Partai Golkar yang juga saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial. Idrus terseret kasus saat dia menjabat anggota DPR yaitu kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Kasus Idrus terjadi di penghujung periode pertama pemerintahan Jokowi.
Baca Juga: Surya Paloh Tak Akan Sodorkan Nama Menkominfo ke Jokowi Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka
Kemudian urutan ketiga ada nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kala itu, Imam Nahrawi, yang dipidana karena menerima Rp26,5 miliar. Uang tersebut berasal dari program bantuan pemerintah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Politikus PKB ini kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Kasus Imam Nahrawi juga di periode pertama pemerintahan Jokowi.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV