> >

Masalah Hukum Menkominfo Tidak Ada Kaitan dengan Politik, KSP: Kasus Berjalan Sebelum Deklarasi

Hukum | 18 Mei 2023, 07:40 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin turut prihatin dengan permasalahan yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

Menurut Ngabalin jauh-jauh hari sebelum Presiden Jokowi melantik para menteri, wakil menteri atau kepala lembaga, diharapkan tokoh yang mengisi jabatan dapat bekerja menjalankan visi misi presiden.

Presiden, sambung Ngabalin, juga dalam beberapa kesempatan mengingatkan untuk menghindari masalah hukum termasuk tindak pidana korupsi.

"Karena itu ketika hal ini sudah masuk dalam hukum, maka presiden tidak akan intervensi dan tidak ada hak istimewa untuk siapa pun," ujar Ngabalin di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Kata Surya Paloh Soal Intervensi Politik Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Lebih lanjut Ngabalin menegaskan, permasalahan hukum Menkominfo Johnny G Plate tidak ada kaitannya dengan politik jelang Pilpres 2024, hingga koalisi partai. 

Termasuk hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Menurutnya hal tersebut tidak mungkin lantaran sedari awal presiden mengingatkan para menteri untuk menghindari ikut campur dalam proyek. Fokus para menteri adalah menjalankan tugas dalam visi misi Presiden.

Bahkan pada bulan Oktober 2022 saat Partai Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden kasus ini sudah berjalan di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Datangi NasDem Usai Plate Ditahan, Anies: Allah Akan Berpihak pada Kebenaran

Di sisi Partai Nasdem melalui ketua umumnya Surya Paloh juga menegaskan bahwa permasalahan yang menyeret kadernya murni masalah hukum, tidak ada urusannya dengan politik. 

"Karena itu tidak ada masalah apa pun dalam urusan politik. Jadi tidak boleh dikait-kaitkan urusan politik dengan penegakan hukum secara murni," ujarnya. 

Di kesempatan yang sama Pengamat Politik Adi Prayitno menjelaskan bagi masyarakat yang mendapat informasi setengah-setengah apalagi dari media sosial, penetapan tersangka Menkominfo Johnny yang juga sekjen Partai Nasdem akan menilai ada campur tangan penguasa. 

Namun penilaian tersebut sangat sumir mengingat proses hukum yang dilakukan Kejagung dijalankan jauh sebelum tahun politik. Sebelum Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai bakal cawapres.

Baca Juga: Pendapat Surya Paloh, Kasus Johnny G Plate Berdampak ke Elektabilitas Anies dan NasDem

"Kalau pun ada skenario intervensi politik terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah, selama itu bersih tidak ada terindikasi dengan kasus hukum, saya kira tidak akan ada persoalan apa pun," ujar Adi. 

Adi mencontohkan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, merupakan dua politikus yang hampir lima tahun di periode pertama Presiden Jokowi memberikan kritik tegas kepada pemerintah. 

Faktanya kedua tokoh tersebut tidak dikriminalisasi dalam kasus hukum. 

"Artinya politisi memang penuh risiko, selama bersih maka tidak akan ada kaitannya dengan hukum. Secara faktual sudah diungkapkan ada kerugian negara Rp8,32 triliun," ujar Adi. 

 

Adapun Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).

Johnny pertama kali diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023. Usai ditetapkan tersangka, Sekjen Partai Nasdem itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama terhitung, Rabu (17/5/2023).

Sebelum Johnny Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). 

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU