> >

Wamenkumham Ungkap KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Bukan Lagi Sarana Balas Dendam

Hukum | 18 Mei 2023, 07:50 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

RIAU, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau baru yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, KUHP Nasional disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham, Kuasa Hukum: Ini Gajah Lawan Semut

Demikian hal tersebut disampaikan Eddy Hiariej dalam acara Kumham Goes to Campus dengan agenda menyoalisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada 700 mahasiswa di Gedung M Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau.

"Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice,” kata Eddy Hiariej pada Rabu (17/5/2023). 

“Di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.”

Wamenkumham menjelaskan dengan mengedepankan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman.

Menurutnya, KUHP baru bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Sebelumnya, hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis.

Baca Juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri

"Kini KUHP nasional telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” ujarnya.

“Dan visi KUHP tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan.”

Ia menambahkan, dalam KUHP baru sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat karena salah satu tujuannya untuk mengurangi over kapasitas pada rutan atau lapas di Indonesia.

Wamenkumham menyebutkan ada lima misi untuk mengubah pola pikir masyarakat dari sudut pandang hukum pidana, yakni Demokratisasi, Dekolonisasi, Modifikasi Alternatif Pidana, Konsolidasi dan Harmonisasi serta Modernisasi.

"KUHP Nasional ini senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat," katanya.

Baca Juga: Anak Menteri Disebut Terlibat Bisnis dan Monopoli di Dalam Lapas, Ini Kata Wamenkumham

Sementara itu, Rektor Universitas Riau Sri Indarti menyambut baik kegiatan Kumham Goes to Campus yang dilaksanakan di kampus yang dipimpinnya. 

Ia berharap agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi yang baik dan benar terkait KUHP sehingga tidak terjadi bias informasi. 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU