> >

Wamenkumham Ungkap KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Bukan Lagi Sarana Balas Dendam

Hukum | 18 Mei 2023, 07:50 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

RIAU, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau baru yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, KUHP Nasional disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham, Kuasa Hukum: Ini Gajah Lawan Semut

Demikian hal tersebut disampaikan Eddy Hiariej dalam acara Kumham Goes to Campus dengan agenda menyoalisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada 700 mahasiswa di Gedung M Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau.

"Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice,” kata Eddy Hiariej pada Rabu (17/5/2023). 

“Di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.”

Wamenkumham menjelaskan dengan mengedepankan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman.

Menurutnya, KUHP baru bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Sebelumnya, hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis.

Baca Juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri

"Kini KUHP nasional telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” ujarnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU