> >

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati, Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain

Hukum | 18 Mei 2023, 07:30 WIB
Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap seorang karyawati berinisial AD oleh bos perusahaan di Cikarang, Bekasi. (Sumber: Antara)

BEKASI, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri memutuskan mengambil alih kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan bos perusahaan terhadap karyawati dengan mengajaknya staycation, dari Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung membenarkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial AD (24) telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Bos yang Ajak Karyawati Staycation demi Perpanjang Kontrak Ternyata Dosen, Kini Dinonaktifkan

"Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan dilanjutkan ditangani Bareskrim," kata Kompol Gogo di Cikarang, Bekasi, Rabu (17/5/2023).

Gogo mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke Bareskrim sudah dilakukan sejak pekan lalu atau ketika penyidik Polres Metro Bekasi hendak melayangkan surat pemanggilan terhadap dua saksi ahli bahasa dan hukum pidana.

"Dari Minggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau meminta keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," ucapnya.

Dia mengaku pertimbangan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan Bareskrim Polri hendak mendalami kasus pelecehan yang viral di jagat media sosial tersebut. 

Pendalaman tersebut, lanjut Gogo, juga dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lain.

Baca Juga: Bos di Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation Kini Dinonaktifkan Perusahaan

"Alasan diambil alih pertimbangannya mungkin karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka," tuturnya.

Polres Metro Bekasi sejauh ini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terkait kasus ini. Empat orang saksi termasuk pelapor AD dan terlapor B juga sudah diminta keterangan.

"Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang," katanya.

Gogo juga memastikan pihaknya belum menahan dan menetapkan H sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial AD tersebut.

"Biar nanti Bareskrim yang mengungkap secara terang-benderang atas kasus ini," kata Gogo.

Baca Juga: Wamenaker Minta Polri Usut Tuntas Kasus Karyawati Diajak “Staycation”

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU