> >

Surya Paloh Akui Sudah 2 Sekjen Nasdem Tersandung Kasus Korupsi

Politik | 18 Mei 2023, 06:20 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beserta jajaran elite Nasdem dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sekjen Partai Nasdem itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama terhitung, Rabu (17/5/2023).

Bukan kali pertama Sekjen Partai Nasdem tersandung kasus korupsi. Sebelum Johnny G Plate, ada Patrice Rio Capella, eks Sekjen dan juga mantan ketua umum Partai Nasdem.

Patrice ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proses penanganan kasus bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara pada Kamis (15/10/2015).

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Partai NasDem Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Johnny G Plate

Atas kasus tersebut Patrice dihukum 1 tahun 2 bulan dan telah bebas murni pada Kamis (22/12/2016).

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyadari sudah dua Sekjennya yang tersandung kasus korupsi. 

"Jadi ada 2 peristiwa, dua-duanya Sekjen, yang satu kasus Rp200 juta dia masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi dan telah menyelesaikan kewajibannya dan sekarang jadi warga negara bebas. Yang kedua Johnny Plate," ujar Surya saat jumpa pers di DPP Partai Nasdem, Rabu (17/5/2023)

Surya mengaku tidak bisa menutupi kesedihannya bahwa saat ini Partai Nasdem sedang berduka.

Baca Juga: [FULL] Surya Paloh Yakin Penahanan Jhonny Plate Tidak Ada Intervensi Kekuasaan dan Politik

Ia juga mendengar keterangan Kapuspenkum Kejagung ada pengakuan yang menyatakan Johnny meminta diberikan uang Rp500 juta setiap bulan dari proyek tersebut. Uang tersebut dijelaskan bukan untuk Johnny.

Kesedihan Partai Nasdem akan semakin bertambah jika nantinya Kejagung menemukan bukti-bukti lain atas keterlibatan Johnny. 

Namun Surya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menekankan terlalu mahal tangan Johnny Plate untuk diborgol dalam kapasitasnya sebagai menteri dan sekjen partai. 

"Kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah. Tidak ada di antara kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kekhilafan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti kehadiran kita sebagai manusia biasa," ujar Surya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU