Surya Paloh Akui Sudah 2 Sekjen Nasdem Tersandung Kasus Korupsi
Politik | 18 Mei 2023, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sekjen Partai Nasdem itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama terhitung, Rabu (17/5/2023).
Bukan kali pertama Sekjen Partai Nasdem tersandung kasus korupsi. Sebelum Johnny G Plate, ada Patrice Rio Capella, eks Sekjen dan juga mantan ketua umum Partai Nasdem.
Patrice ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proses penanganan kasus bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara pada Kamis (15/10/2015).
Baca Juga: Surya Paloh Sebut Partai NasDem Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Johnny G Plate
Atas kasus tersebut Patrice dihukum 1 tahun 2 bulan dan telah bebas murni pada Kamis (22/12/2016).
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyadari sudah dua Sekjennya yang tersandung kasus korupsi.
"Jadi ada 2 peristiwa, dua-duanya Sekjen, yang satu kasus Rp200 juta dia masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi dan telah menyelesaikan kewajibannya dan sekarang jadi warga negara bebas. Yang kedua Johnny Plate," ujar Surya saat jumpa pers di DPP Partai Nasdem, Rabu (17/5/2023)
Surya mengaku tidak bisa menutupi kesedihannya bahwa saat ini Partai Nasdem sedang berduka.
Baca Juga: [FULL] Surya Paloh Yakin Penahanan Jhonny Plate Tidak Ada Intervensi Kekuasaan dan Politik
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV