> >

Buntut Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen NasDem

Hukum | 17 Mei 2023, 17:59 WIB
Surya Paloh menyebut penetapan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui, Rabu (17/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menunjuk dan mengangkat Hermawi Taslim sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem.

Pengangkatan Hermwi Taslim sebagai Sekjen Partai NasDem tersebut disampaikan Paloh dalam konferensi pers terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Paloh, penunjukan Hermawi Taslim tersebut mengingat pentingnya tugas dan posisi Sekjen di partai tersebut.

“Mengingat tugas dan kesibukan, posisi dan peran kesekjenan, maka pada hari ini kami telah menetapkan, memutuskan, Saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas Kesekjenan atau Sekjen,” tuturnya, Rabu (17/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Surya Paloh juga menyebut bahwa dirinya dan Partai NasDem menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia juga telah mengingatkan pada seluruh jajaran Partai NasDem untuk bekerja seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi.

“Kepada Partai NasDem, saya sudah ingatkan pada seluruh stake holder ini, untuk tetap bekerja seperti biasa, tidak mudah terprovokasi, jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional yang kita miliki.”

Baca Juga: Johnny Plate Terlibat Korupsi Senilai Rp 8 Triliun, Istana: Presiden Akan Tunjuk PLT Menkominfo

Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Paloh menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut merupakan bagian dari proses hukum.

“Saudara-saudara semuanya, ditetapkannya Saudara Johnny Plate sebagai tersangka itu adalah merupakan bahagian dari proses hukum yang harus dilaluinya,” kata Paloh.

Dalam kesempatan itu, Surya Paloh mengakui bahwa dirinya selaku pribadi maupun sebagai Ketua Umum NasDem, bahkan seluruh jajaran Partai NasDem di Indonesia, dalam suasana penuh keprihatinan.

“Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan, yang sukar untuk kami tutupi. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya, kami upayakan itu.”

“Tapi kalau teman-teman bisa memahami, sesungguhnya apa yang ada dalam nurani diri pribadi saya, ada kesedihan, kepedihan hati,” tegasnya.

Paloh juga menyebut bahwa kasus semacam ini bukan pertama kalinya mendera Partai NasDem, namun yang terjadi pada Johnny menyebabkan seluruh jajaran partai berduka.

Mengenai sikap NasDem, Paloh mengatakan, tidak akan berbeda dengan komitmen awal partai tersebut sejak awal didirikan.

“Kami ingin tetap ada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-pronsip hukum yang berkeadilan, untuk terus dari waktu ke waktu kita dukung, kita berikan penghormatan, sebagaimana mestinya kita sebagai warga negara yang baik.”

Diberitakan Kompas.TV Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga: NasDem Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate oleh Kejagung

"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

 

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU