Kejagung Sebut Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate Tak Terkait Politik: Murni Penegakan Hukum
Hukum | 17 Mei 2023, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menegaskan kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate adalah murni penegakan hukum.
Adapun kasus yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
"Perkara Bakti 4G Kominfo telah kita laksanakan proses penyidikan di awal Januari (2023), bahkan, proses penyelidikan perkara ini jauh satu tahun sebelumnya telah kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
"Jadi tidak ada kaitannya dengan politik, enggak ada sama sekali. Murni penegakan hukum," katanya.
Dia kemudian menjelaskan proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini sangat strategis bagi pemerintah.
Pasalnya, proyek tersebut, kata dia, sangat dibutuhkan masyarakat terpencil.
"Ini adalah proyek yang sangat strategis bagi pemerintah untuk kepentingan masyarakat terpencil yang butuh jaringan 4G," jelasnya.
Sebab itu, pihaknya, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional.
"Sehingga menjadi perhatian kita juga dalam hal melakukan satu penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Posisi Menkominfo Bakan Diisi Oleh Pelaksana Tugas
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejagung, pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Kejagung juga telah menahan Sekjen Partai Nasdem tersebut selama 20 hari di Rutan Salemba.
Berdasarkan keterangan Ketut, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.
"Seperti apa pembuktiannya? Nanti akan kami sampaikan dalam proses persidangan," ucap Ketut.
Dalam kasus ini, sebelumnya juga telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, yang telah dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Baca Juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Menteri Jokowi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV