> >

Diperiksa KPK soal LHKPN selama 4 Jam, Wakil Gubernur Lampung Bungkam

Hukum | 17 Mei 2023, 18:18 WIB
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pembayaran pajak kendaraan milik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Selasa (9/5/2023). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim telah selesai melakukan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (17/5/2023). 

Mengutip Antara, Chusnunia tiba di gedung KPK pukul 08.52 WIB dan terlihat keluar sekitar pukul 13.03 WIB.

Kendati demikian, Wagub Lampung ini memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait pemeriksaannya oleh awak media.

Chusnunia hanya menunduk saat awak media membanjiri dengan pertanyaan seputar harta kekayaannya.

Adapun dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, tercatat harta kekayaan Chusnunia sebesar Rp13.663.133.913.

Di dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp6 miliar (Rp6.887.100.000,00).

Baca Juga: Klarifikasi LHKPN Sebesar Rp13,6 Miliar, Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK

Dia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp425 juta.

Tak hanya itu, Chusnunia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai lebih dari Rp6 miliar, tepatnya Rp6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyebut pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Chusnunia untuk klarifikasi LHKPN pada hari ini.

Selain Chusnunia, KPK juga akan kembali mengklarifikasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana Wijayanto.

Namun, Pahala menyebut pihaknya masih mencocokkan jadwal pasti klarifikasi kedua terhadap Reihana.

"Iya (Kadinkes Lampung) diklarifikasi kembali pekan ini, tapi harinya belum pasti ya," kata Pahala, Senin (15/5).

Baca Juga: Penampakan Wagub Lampung Chusnunia Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi LHKPN

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU