Kejagung: Proyek BTS 4G yang Diduga Dikorupsi Menkominfo Dibutuhkan Masyarakat Terpencil
Hukum | 17 Mei 2023, 15:23 WIBTak lama berselang, dia langsung meninggalkan Gedung Kejagung dengan mobil tahanan menuju Rutan Salemba untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Mereka yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Kejagung Bakal Dalami Uang Korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang Diduga Mengalir ke Parpol
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Ada pula Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV