> >

Pihak Kejaksaan Agung Geledah Kediaman dan Mobil Menkominfo Johnny G Plate, Apa Hasilnya?

Hukum | 17 Mei 2023, 14:14 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G Plate di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV, Iksan Apriansyah, di lokasi, Rabu (17/5/2023), penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G.

Terlihat petugas dari Kejagung memasang garis pembatas di kediaman Johnny. Selain menggeledah kediaman Johnnya, penyidik juga menggeledah salah satu mobil di tempat itu.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 T, Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya akan merilis penggeledahan itu.

“Nanti dirilis y mas,” tulis ketut melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.

"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut, Rabu (17/5/2023).

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Kegiatan Johnny G Plate Terakhir Sebelum Jadi Tersangka: Tinjau Persiapan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU